Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, ada UU ITE yang mengatur tentang penggunaan foto di sosial media.
Karena itu pengguna sosial media tak bisa sembarangan mengambil foto orang lain dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Pasalnya, menggunakan foto orang lain termasuk tindakan manipulasi dan membuat identitas palsu di Instagram.
Hal ini dijabarkan dalam ketentuan dalam Pasal 35 UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Jika pemilik foto asli tidak terima, Anda bisa terkena sanksi pidana yang sangat berat.
Apalagi jika pemilik asli foto merasa telah dirugikan baik secara materiil maupun immateriil.
Anda dapat dijerat dengan menggunakan Pasal 51 ayat (1) UU ITE yang menerangkan bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Tentunya hukum bukanlah sekadar aturan belaka.
Namun diperlukan argumentasi dan pembuktian yang dilakukan di persidangan, serta pertimbangan hakim dalam menentukan apakah seseorang bersalah ataupun tidak.
Jadi jangan coba-coba menggunakan foto orang lain tanpa izin untuk memalsukan identitas di sosial media.
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar