GridFame.id - Sebagian besar orang memiliki beberapa akun media sosial sekaligus.
Misalnya ada satu orang yang memiliki 2 akun berbeda di media sosial instagram.
Bahkan salah satunya bisa jadi akun palsu atau fake account.
Ada banyak faktor yang menyebabkan seseorang membuat seseorang membuat akun palsu.
Salah satunya untuk stalking tanpa ketahuan identitas aslinya.
Sayangnya banyak orang yang tak menyadari bahwa memiliki akun palsu bisa membawa malapetaka.
Ya, apalagi jika membuat akun palsu dengan mengambil foto orang lain.
Baik itu untuk digunakan sebagai foto profil maupun diunggah di media sosial tanpa izin pemilik asli.
Parahnya hal ini bisa menyeret pemilik akun palsu ke jeruji penjara, loh.
Kok bisa?
Hati-hati, ini dia sanksi pidana jika seseorang menggunakan foto orang lain untuk fake account.
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, ada UU ITE yang mengatur tentang penggunaan foto di sosial media.
Karena itu pengguna sosial media tak bisa sembarangan mengambil foto orang lain dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Pasalnya, menggunakan foto orang lain termasuk tindakan manipulasi dan membuat identitas palsu di Instagram.
Hal ini dijabarkan dalam ketentuan dalam Pasal 35 UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Jika pemilik foto asli tidak terima, Anda bisa terkena sanksi pidana yang sangat berat.
Apalagi jika pemilik asli foto merasa telah dirugikan baik secara materiil maupun immateriil.
Anda dapat dijerat dengan menggunakan Pasal 51 ayat (1) UU ITE yang menerangkan bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Tentunya hukum bukanlah sekadar aturan belaka.
Namun diperlukan argumentasi dan pembuktian yang dilakukan di persidangan, serta pertimbangan hakim dalam menentukan apakah seseorang bersalah ataupun tidak.
Jadi jangan coba-coba menggunakan foto orang lain tanpa izin untuk memalsukan identitas di sosial media.
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar