Dilansir dari laman resmi ajaib.co.id, ternyata ada beberapa keuntungan dan kerugian membuat perjanjian pisah harta.
1. Harta kekayaan antara suami dengan istri tidak bercampur.
2. Utang yang dimiliki menjadi tanggung jawab masing-masing.
3. Ketika ingin menjual harta kekayaannya maka tidak perlu meminta persetujuan pasangan.
4. Dalam hal mengajukan fasilitas kredit, juga tidak perlu meminta persetujuan pasangan.
5. Memperjelas ahli waris dan menghindari konflik waris.
6. Melindungi kepentingan istri jika suami melakukan poligami.
7. Memberikan jaminan kepentingan usaha.
8. Menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat (pernikahan hanya untuk mengincar harta).
9. Mengurangi konflik pembagian harta ketika memutuskan bercerai.
Source | : | ajaib.co.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar