Perjanjian pisah harta juga memiliki kerugian, yaitu:
1. Menimbulkan kesan tidak percaya terhadap pasangan.
2. Sulit mendapatkan dukungan finansial karena harta dikelola masing-masing.
3. Tidak bisa mengatur keuangan pasangan, terutama ketika pasangan foya-foya atau boros.
4. Menciptakan ketidakpercayaan dan hubungan yang rumit.
5. Tak bisa mengatasi masalah tunjangan anak atau hak asuh anak.
6. Hakim bisa memutuskan bahwa ada perjanjian pranikah yang tidak sah tergantung fakta yang terjadi.
7. Pembagian tugas dalam pernikahan tidak dapat dimasukkan dalam perjanjian pranikah.
Alangkah baiknya sebelum mengambil keputusan, semua harus dipikirkan baik-baik.
Termasuk mempertimbangkan risiko yang harus ditanggung ke depannya.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Source | : | ajaib.co.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar