GridFame.id - Beberapa waktu terakhir jagat maya dihebohkan dengan kasus perceraian aktor lawas Ari Wibowo dan istrinya, Inge Anugrah.
Dari kasus perceraian itu terungkap bahwa Inge tidak akan mendapatkan harta gono-gini sepeserpun dari Ari Wibowo.
Pasalnya sebelum menikah keduanya sudah menanda tangani perjanjian pisah harta sehingga kini Inge harus mencari tempat tinggal dan menafkahi hidupnya sendiri.
Ada banyak publik figur lain yang juga mengaku mebuat perjanjian pranikah dengan pasangan mereka.
Berbeda dengan Ari dan Inge, Raffi Ahmad sebelumnya juga pernah buka suara soal niatnya membuat perjanjian pranikah dengan Nagita Slavina.
Namun hal itu ditolak mentah-mentah oleh Nagita yang tak mau menanda tangani perjanjian pisah harta dengan Raffi.
Menurut wanita yang akrab disapa Gigi itu, ia tidak pernah berpikir untuk berpisah setelah memutuskan menikah dengan Raffi.
Ia juga tidak memusingkan persoalan siapa yang memiliki harta bawaan lebih banyak dan apa saja harta bersama mereka.
Hal itu membuat Raffi syok sekaligus bangga pada istrinya karena tidak mempersoalkan harta dalam pernikahan.
Namun dibalik itu, ternyata banyak orang yang tak menyadari bahwa perjanjian pisah harta memiliki untung dan rugi.
Simak ini untung rugi perjanjian pisah harta yang kerap tak disadari.
Dilansir dari laman resmi ajaib.co.id, ternyata ada beberapa keuntungan dan kerugian membuat perjanjian pisah harta.
1. Harta kekayaan antara suami dengan istri tidak bercampur.
2. Utang yang dimiliki menjadi tanggung jawab masing-masing.
3. Ketika ingin menjual harta kekayaannya maka tidak perlu meminta persetujuan pasangan.
4. Dalam hal mengajukan fasilitas kredit, juga tidak perlu meminta persetujuan pasangan.
5. Memperjelas ahli waris dan menghindari konflik waris.
6. Melindungi kepentingan istri jika suami melakukan poligami.
7. Memberikan jaminan kepentingan usaha.
8. Menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat (pernikahan hanya untuk mengincar harta).
9. Mengurangi konflik pembagian harta ketika memutuskan bercerai.
Perjanjian pisah harta juga memiliki kerugian, yaitu:
1. Menimbulkan kesan tidak percaya terhadap pasangan.
2. Sulit mendapatkan dukungan finansial karena harta dikelola masing-masing.
3. Tidak bisa mengatur keuangan pasangan, terutama ketika pasangan foya-foya atau boros.
4. Menciptakan ketidakpercayaan dan hubungan yang rumit.
5. Tak bisa mengatasi masalah tunjangan anak atau hak asuh anak.
6. Hakim bisa memutuskan bahwa ada perjanjian pranikah yang tidak sah tergantung fakta yang terjadi.
7. Pembagian tugas dalam pernikahan tidak dapat dimasukkan dalam perjanjian pranikah.
Alangkah baiknya sebelum mengambil keputusan, semua harus dipikirkan baik-baik.
Termasuk mempertimbangkan risiko yang harus ditanggung ke depannya.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Source | : | ajaib.co.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar