GridFame.id - Pernikahan siri di kalangan anggota PNS kerap menuai kontroversi di masyarakat.
Dikutip dari laman resmi Biro Kepegawaian dan Organisasi, terkait Perkawinan PNS memiliki aturan main yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dan ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan Perkawinan sebagaimana diatur dalam adalah, “ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dalam hal ini dimaksudkan perkawinan bukan hanya ikatan sosial saja.
Melainkan juga suatu ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan sekaligus pranata yang meresmikan/melegalkan hubungan antar pribadi yang biasanya intim dan seksual.
Perkawinan dimaksudkan adalah untuk membentuk keluarga.
Sedangkan pernikahan siri tidak didaftarkan/dicatatkan pada KUA ataupun Catatan Sipil.
Sehingga perkawinan siri tidak mempunyai legalitas formal dalam hukum positif sebagaimana yang diatur dalam UU perkawinan No.1 Tahun 1974.
Hal itu membuat perkawinan siri dinilai bukan merupakan pernikahan yang sah.
Lalu apa sanksi yang akan ditanggung jika PNS ketahuan nikah siri?
Jangan anggap sepele, ini risiko yang harus ditanggung di kemudian hari.
Baca Juga: Banyak yang Gak Tahu! Ternyata ASN atau PNS Bisa Ajukan Pinjaman KUR, Asalkan Memenuhi Syarat Ini