Sanksi Hukuman Bagi PNS yang Nikah Siri
Dilansir dari laman resmi pnskamikamu.co.id, ada sanksi yang harus ditanggung jika anggota PNS ketahuan nikah siri.
Akibat melakukan nikah siri, seorang PNS akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat, yaitu:
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Secara tegas Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 menyatakan, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Yang dimaksud dengan hidup bersama dalam pasal ini adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Jadi jangan coba-coba ya!