Kalau Anda sedang mendapat ancaman atau teror saat ini, Anda bisa langsung melaporkannya dengan cara-cara di bawah ini.
1. Kirim pesan laporan melalui WatsApp 081157157157
2. Kirim laporan melalui email konsumen@ojk.go.id
3. Melaporkan lewat hotline 157
Setelah melaporkannya, pihak yang berwajib bakal menindaklanjuti pinjol ilegal.
Salah satunya dengan memblokir aplikasinya.
Semoga informasinya membantu!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar