Dilansir dari laman resmi generali.co.id, umumnya, perusahaan asuransi memiliki ketentuan tentang apa saja yang tercakup dalam tanggungan suatu produk asuransi.
Dalam asuransi jiwa, hal-hal yang dapat diasuransikan yaitu:
Asuransi akan memberikan pertanggungan pada hal yang kejadiannya tidak dibuat-buat secara sengaja.
Artinya, kerugian harus bersifat tidak sengaja atau dalam kata lain kecelakaan.
Misalnya penyakit merupakan hal yang umumnya tidak dapat diprediksi kedatangannya dan tidak mungkin dilakukan dengan sengaja.
Oleh karena itu, asuransi akan menanggung kerugian finansial yang disebabkan oleh penyakit tersebut.
Dalam asuransi jiwa, setiap orang pasti akan meninggal dunia pada waktu yang tidak bisa kita ketahui tentunya.
Untuk itu, perusahaan asuransi akan memberikan keluarga yang ditinggalkan dengan bantuan finansial.
Selanjutnya, asuransi akan menanggung kerugian yang sifatnya nyata dan signifikan.
Baca Juga: Sekali Tak Jujur Nyeselnya Seumur Hidup! Catat, Ini Tips Agar Klaim Asuransi Jiwa Kredit Tak Ditolak
Hal ini berarti sesuatu yang akan diasuransikan harus memberikan dampak yang berarti untuk nasabah.
Source | : | Generali.co.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar