GridFame.id - Pemilik asuransi jiwa harus tahu.
Tak semua risiko kerugian bakal ditanggung oleh pihak asuransi.
Ada beberapa syarat dan ketentuan agar bisa mengajukan klaim asuransi jiwa.
Termasuk penyebab meninggalnya pemilik polis.
Seperti diketahui, asuransi jiwa memiliki manfaat yang besar untuk pemilik polis.
Asuransi jiwa memberikan perlindungan kepada tertanggung dari berbagai bentuk risiko musibah yang mungkin terjadi.
Termasuk apabila pemilik polis meninggal dunia akibat kecelakaan.
Biasanya pihak tertanggung akan diberikan sejumlah uang pertanggungan sesuai dengan polis yang berlaku setelah musibah tersebut terjadi.
Namun sebelumnya, pemilik polis maupun ahli waris perlu tahu dulu risiko apa saja yang ditanggung perusahaan asuransi.
Mau tahu?
Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Dilansir dari laman resmi generali.co.id, umumnya, perusahaan asuransi memiliki ketentuan tentang apa saja yang tercakup dalam tanggungan suatu produk asuransi.
Dalam asuransi jiwa, hal-hal yang dapat diasuransikan yaitu:
Asuransi akan memberikan pertanggungan pada hal yang kejadiannya tidak dibuat-buat secara sengaja.
Artinya, kerugian harus bersifat tidak sengaja atau dalam kata lain kecelakaan.
Misalnya penyakit merupakan hal yang umumnya tidak dapat diprediksi kedatangannya dan tidak mungkin dilakukan dengan sengaja.
Oleh karena itu, asuransi akan menanggung kerugian finansial yang disebabkan oleh penyakit tersebut.
Dalam asuransi jiwa, setiap orang pasti akan meninggal dunia pada waktu yang tidak bisa kita ketahui tentunya.
Untuk itu, perusahaan asuransi akan memberikan keluarga yang ditinggalkan dengan bantuan finansial.
Selanjutnya, asuransi akan menanggung kerugian yang sifatnya nyata dan signifikan.
Baca Juga: Sekali Tak Jujur Nyeselnya Seumur Hidup! Catat, Ini Tips Agar Klaim Asuransi Jiwa Kredit Tak Ditolak
Hal ini berarti sesuatu yang akan diasuransikan harus memberikan dampak yang berarti untuk nasabah.
Contohnya, jika apa yang diasuransikan itu hilang, akan menimbulkan akibat yang dapat mengguncang kondisi keuangan nasabah dan keluarga.
Dalam asuransi jiwa, ini berarti jiwa seseorang dapat diasuransikan, khususnya bagi tulang punggung utama keluarga.
Karena, jika pemegang polis meninggal, ini tentu akan sangat berdampak pada keuangan keluarga.
Selain itu juga ada risiko yang akan ditolak klaimnya karena tidak sesuai dengan klausul polis.
Biasanya penolakan terjadi pada kasus kematian akibat bunuh diri, hukuman mati yang diberikan oleh pengadilan, keikutsertaan dalam tindak kriminal, dibunuh dengan sengaja akibat konflik antara pemegang polis dan orang tersebut.
Selain itu, kematian akibat HIV/AIDS, dan akibat risiko dari pekerjaan seperti militer, pertambangan, pemadam kebakaran, dan pekerjaan sejenisnya juga akan ditolak klaimnya.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Source | : | Generali.co.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar