- KTP dan KK
Cara over kredit mobil melalui bank atau leasing ini harus diawali dari pihak pertama dan kedua, jadi pihak pertama dan kedua harus menghubungi bank atau leasing.
Pada proses ini, kedua pihak hadir untuk langsung membawa kendaraan beserta syarat-syarat dokumen.
Selain itu, juga ada pemeriksaan nilai angsuran beserta jangka waktunya, hingga terkait denda keterlambatan.
Ada dokumen persyaratan over kredit mobil yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut:
- KK
- KTP
- Rekening listrik/PBB
- Rekening telepon
- Slip gaji
Source | : | OCBC NISP |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar