GridFame.id - Tertarik untuk melakukan take over kredit mobil?
Mungkin masih ada orang yang belum paham dengan konsep take over kredit.
Jadi singkatnya dalam proses over kredit, pembeli akan mengambil alih sisa utang ataupun kredit (take over kredit) dari pemilik pertama.
Pemilik pertama tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar cicilan karena sudah dialihkan kepada pihak pembeli.
Bukan hanya kendaraan, seseorang juga bisa melakukan take over kredit rumah termasuk rumah subsidi.
Tentunya untuk take over kredit kendaraan seperti mobil memiliki keuntungan dan kerugian.
Apabila Anda membeli menggunakan cara over kredit mobil, maka pembayaran cicilan akan lebih pendek.
Hal tersebut dikarenakan Anda hanya wajib untuk membayar tenor atau cicilan yang tersisa.
Sayangnya proses pembelian dengan cara over kredit mobil ternyata memiliki biaya balik nama cukup besar.
Meski begitu ada cara aman jika tertarik melakukan take over kredit.
Simak penjelasannya di sini.
Baca Juga: Duh Mulai Gak Kuat Bayar Cicilan Bulanan, Bisakah Take Over KUR Mandiri ke BRI?
Dilansir dari laman resmi ocbcnisp.com, ternyata ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk take over kredit mobil:
Anda hanya perlu menggunakan kwitansi untuk mengalihkan angsuran pada debitur baru.
Namun, metode ini memiliki kekuatan hukum yang lemah sehingga tidak disarankan.
Kedua pihak akan menghubungi notaris untuk menyampaikan maksud melakukan over kredit mobil.
Namun ada beberapa dokumen yang harus disiapkan adalah:
- Fotokopi BPKB untuk over kredit
- Fotokopi perjanjian kredit
- Fotokopi atau asli slip gaji
- Fotokopi bukti pembayaran angsuran.
- Buku tabungan selama tiga bulan terakhir
- KTP dan KK
Cara over kredit mobil melalui bank atau leasing ini harus diawali dari pihak pertama dan kedua, jadi pihak pertama dan kedua harus menghubungi bank atau leasing.
Pada proses ini, kedua pihak hadir untuk langsung membawa kendaraan beserta syarat-syarat dokumen.
Selain itu, juga ada pemeriksaan nilai angsuran beserta jangka waktunya, hingga terkait denda keterlambatan.
Ada dokumen persyaratan over kredit mobil yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut:
- KK
- KTP
- Rekening listrik/PBB
- Rekening telepon
- Slip gaji
- NPWP
- Rekening tabungan selama 3 bulan terakhir
Setelah itu, ada kesepakatan antar pihak berupa dokumen-dokumen yang akan dibubuhkan tanda tangan.
Proses over kredit melalui bank atau leasing ini biasanya memakan waktu dua hari.
Beberapa dokumen yang ditandatangani adalah:
- Akad kredit baru atas nama debitur yang baru
- Biaya asuransi kredit
- Biaya notaris.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Source | : | OCBC NISP |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar