Dilansir dari laman resmi simasinsurtech.com, inilah perbedaan cara klaim asuransi kecelakaan yang disediakan perusahaan swasta dan Jasa Raharja.
Di perusahaan swasta, proses pengajuan klaim biasanya bisa dilakukan secara online lewat situs atau aplikasi perusahaan tersebut, bisa juga melalui e-mail.
Nasabah tinggal mengisi formulir klaim dan menyertakan dokumen yang dipersyaratkan, seperti surat keterangan dokter dan laporan kepolisian.
Sedangkan pengajuan klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja harus dilakukan langsung di kantor Jasa Raharja terdekat.
Pengisian formulir klaim dilakukan di kantor tersebut dan dokumen fisik yang dibutuhkan untuk klaim juga mesti dibawa.
Setiap perusahaan asuransi memiliki syarat dan ketentuan yang berlainan dalam pengajuan klaim.
Ketika hendak mengajukan klaim asuransi kecelakaan swasta, nasabah harus cermat memeriksa syarat dan ketentuan itu.
Misalnya soal batas waktu pengajuan klaim dan jenis kecelakaan yang masuk skema perlindungan asuransi serta dokumen yang harus dilampirkan.
Sementara itu, Jasa Raharja memiliki syarat dan ketentuan yang cukup kompleks untuk berbagai insiden dengan dampak berbeda.
Baca Juga: Begini Cara Klaim Uang Asuransi Jika Terdaftar Sebagai Ahli Waris, Segini yang Bisa Dicairkan
Misalnya untuk korban luka yang mendapat perawatan harus ada laporan polisi serta sketsa tempat kejadian perkara (TKP).
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar