GridFame.id - Tahukah perbedaan asuransi kecelakaan swasta dan Jasa Raharja?
Sebagian orang mungkin masih awam dengan perbedaan kedua jenis asuransi ini.
Asuransi Kecelakaan Diri adalah jenis asuransi kerugian yang menjamin resiko korban kecelakaan.
Fungsinya untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung/ahli waris apabila tertanggung mengalami kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat tetap total atau cacat tetap sebagian serta biaya perawatan dan atau pengobatan.
Biasanya Asuransi Kecelakaan Diri diberikan oleh perusahaan asuransi swasta yang diikuti pemilik polis.
Sementara itu, Asuransi Jasa Raharja adalah asuransi sosial milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki.
Untuk korban meninggal dunia dan cacat tetap akan mendapat santunan sebesar Rp 50.000.000 (darat dan laut) dan Rp 50.000.000 (laut).
Perawatan (Maksimal) untuk korban darat dan laut sebesar Rp 20.000.000 dan korban udara sebesar Rp 25.000.000.
Sementara untuk Penggantian Biaya Penguburan
(Tidak mempunyai ahli waris) sebesar Rp 4.000.000.
Kemudian untuk Manfaat Tambahan
Penggantian Biaya P3K sebesar Rp 1.000.000 dan Manfaat Tambahan
Penggantian Biaya Ambulance Rp 500.000.
Perbedaan keduanya terletak pada cara klaimnya, simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Jangan Tunggu Lama-lama! Simak Begini Cara Klaim Santunan Jasa Raharja dan Dokumen yang Harus Dibawa
Dilansir dari laman resmi simasinsurtech.com, inilah perbedaan cara klaim asuransi kecelakaan yang disediakan perusahaan swasta dan Jasa Raharja.
Di perusahaan swasta, proses pengajuan klaim biasanya bisa dilakukan secara online lewat situs atau aplikasi perusahaan tersebut, bisa juga melalui e-mail.
Nasabah tinggal mengisi formulir klaim dan menyertakan dokumen yang dipersyaratkan, seperti surat keterangan dokter dan laporan kepolisian.
Sedangkan pengajuan klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja harus dilakukan langsung di kantor Jasa Raharja terdekat.
Pengisian formulir klaim dilakukan di kantor tersebut dan dokumen fisik yang dibutuhkan untuk klaim juga mesti dibawa.
Setiap perusahaan asuransi memiliki syarat dan ketentuan yang berlainan dalam pengajuan klaim.
Ketika hendak mengajukan klaim asuransi kecelakaan swasta, nasabah harus cermat memeriksa syarat dan ketentuan itu.
Misalnya soal batas waktu pengajuan klaim dan jenis kecelakaan yang masuk skema perlindungan asuransi serta dokumen yang harus dilampirkan.
Sementara itu, Jasa Raharja memiliki syarat dan ketentuan yang cukup kompleks untuk berbagai insiden dengan dampak berbeda.
Baca Juga: Begini Cara Klaim Uang Asuransi Jika Terdaftar Sebagai Ahli Waris, Segini yang Bisa Dicairkan
Misalnya untuk korban luka yang mendapat perawatan harus ada laporan polisi serta sketsa tempat kejadian perkara (TKP).
Secara umum, jumlah nilai klaim asuransi kecelakaan swasta lebih besar dibanding Jasa Raharja.
Namun nilai nominalnya bergantung pada jenis polis yang dimiliki dan tingkat kerugian yang dialami nasabah sehingga bervariasi.
Sedangkan jumlah nilai klaim Jasa Raharja terbatas sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Nilai ini juga bersifat tetap dengan jumlah maksimal Rp 50 juta untuk klaim meninggal atau cacat permanen per 2023.
Kecepatan proses klaim pada asuransi kecelakaan swasta berbeda-beda, tergantung kinerja perusahaan yang menangani dan kerumitan klaim yang diajukan.
Walau begitu, biasanya perusahaan asuransi swasta memiliki sistem yang lebih cepat dan efisien dalam mengelola klaim asuransi kecelakaan.
Sesuai dengan ketentuan pemerintah, Jasa Raharja wajib menyelesaikan klaim yang diajukan dalam waktu maksimal 30 hari.
Namun manajemen Jasa Raharja pernah mematok target pelayanan pemberian santunan untuk klaim meninggal di TKP maksimal 1 jam sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Berniat Mengajukan Klaim? Catat, Ternyata Hanya Ini Risiko Kerugian yang Ditanggung Asuransi Jiwa
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar