Ketika seorang nasabah gagal melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian pembiayaan, leasing akan memberikan pemberitahuan tertulis mengenai keterlambatan tersebut.
Pemberitahuan tersebut akan mencantumkan beberapa informasi.
Mulai dari jumlah tunggakan, tanggal jatuh tempo, hingga konsekuensi yang mungkin timbul jika pembayaran tidak diselesaikan tepat waktu.
Leasing akan memberikan waktu tambahan kepada nasabah untuk melunasi tunggakan tersebut sebelum memulai proses penarikan kendaraan.
Setelah pemberitahuan, leasing akan mencoba menghubungi nasabah untuk melakukan negosiasi.
Upaya ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang dapat memungkinkan nasabah untuk melanjutkan pembayaran.
Atau bisa juga untuk mencari solusi alternatif yang saling menguntungkan.
Dalam beberapa kasus, leasing mungkin bersedia melakukan restrukturisasi atau perpanjangan jangka waktu pembayaran untuk membantu nasabah dalam mengatasi kesulitan keuangan yang dihadapi.
Baca Juga: Sebelum Membeli Motor Kredit, Pertimbangkan Sederet Hal Ini Dulu Agar Tak Jadi Sasaran DC Leasing
Jika negosiasi tidak berhasil atau nasabah tidak merespons pemberitahuan, leasing akan memulai proses penarikan kendaraan.
Leasing harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku di negara tersebut.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar