GridFame.id - Berniat membatalkan polis asuransi yang sudah berjalan?
Banyak orang masih bingung dengan proses pembatalan asuransi.
Apalagi jika nasabah mengalami kendala pembayaran polis tiap bulannya.
Perlu diketahui, semua jenis asuransi ternyata bisa dibatalkan.
Pada dasarnya, setiap nasabah yang mengambil asuransi di perusahaan asuransi mana pun, dengan jenis asuransi apapun, dapat melakukan pembatalan asuransi.
Saat masa pengajuan tersebut, setiap nasabah harus menyertakan alasan pembatalan polis asuransi secara jelas dan tentu harus melengkapi syarat-syaratnya.
Setiap nasabah juga harus mengetahui kapan polis asuransi bisa dibatalkan dan apa akibat hukumnya.
Umumnya, pihak perusahaan asuransi sebagai penanggung akan mengembalikan premi yang telah dibayarkan dan dikurangi dengan biaya pembatalan polis sesuai kesepakatan.
Namun sebelum mengajukan pembatalan, ketahui dulu langkah-langkah yang tepat.
Termasuk dengan dokumen apa saja yang harus dibawa saat pengajuan pembatalan.
Simak informasi lengkapnya di sini.
Dilansir dari laman resmi qoalaplus.com, berikut ini langkah-langkah membatalkan polis asuransi:
Pertama, Anda harus menghubungi pihak asuransi dan siapkan kelengkapan data, seperti data diri, data asuransi yang Anda ambil serta data yang dibutuhkan lainnya.
Sebelum menghubungi pihak asuransi, Anda harus benar-benar menyiapkan data yang dibutuhkan.
Jangan sampai terhambat dengan ketidaklengkapan data saat menghubungi pihak asuransi, karena ini dapat menghambat pengajuan pembatalan polis.
Langkah kedua Anda harus menjelaskan alasan pembatalan polis asuransi karena pihak asuransi ingin mengetahui alasan sebenarnya.
Mungkin, saat Anda mengambil polis asuransi, ada beberapa hal yang Anda lupa atau tidak dijelaskan oleh agen asuransi, termasuk tentang pembatalan polis.
Meskipun seorang agen asuransi tidak mungkin tidak menyampaikan tentang pembatalan polis marena itu merupakan kewajiban dari agen asuransi itu sendiri.
Dengan memberikan alasan pembatalan yang tepat, pihak asuransi mungkin bisa memberikan solusi yang lebih baik ketimbang membatalkan polis asuransi itu sendiri.
Dalam poin pertama, telah disinggung data-data yang harus Anda siapkan saat mengajukan pembatalan.
Data-data tersebut juga harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung.
Pihak asuransi akan menyampaikan dokumen-dokumen pendukung apa yang wajib Anda penuhi sebagai syarat untuk melakukan pembatalan.
Tak berbeda halnya saat mengambil asuransi, ketika Anda hendak mengajukan pembatalan Anda juga harus mengisi formulir pembatalan.
Selain mengisi formulir, Anda juga wajib untuk memahami dengan baik isi formulir dan pastikan Anda bertanya jika ada salah satu bagian dari formulir yang tidak Anda pahami.
Anda wajib memahami setiap isi yang terdapat dalam formulir pembatalan.
Selanjutnya Anda bisa menghubungi pihak bank yang menjadi pihak yang mengatur persoalan premi yang Anda bayarkan secara rutin dan bertahap.
Sama seperti menghubungi pihak asuransi, Anda juga harus menyampaikan alasan pembatalan polis.
Anda juga bisa menyampaikan bahwa Anda telah menghubungi pihak asuransi sebelum menghubungi bank, hal tersebut dapat mempermudah tahapan ini.
Baca Juga: Berniat Mengajukan Klaim? Catat, Ternyata Hanya Ini Risiko Kerugian yang Ditanggung Asuransi Jiwa
Setelah tahapan-tahapan di atas Anda lakukan, Anda bisa menunggu beberapa hari.
Biasanya maksimal Anda akan mendapatkan kabar hingga 14 hari kerja karena pihak asuransi dan pihak bank harus melakukan pertimbangan sebelum kemudian memutuskan.
Ini juga merupakan proses approval yang harus dilakukan oleh pihak asuransi dan pihak bank.
Terakhir, pihak asuransi akan memberikan Anda kabar terkait pembatalan polis.
Jika pihak asuransi menyutujui pembatalan polis, pihak asuransi akan menyampaikannya dengan lengkap dan jelas.
Biasanya setiap perusahaan asuransi memiliki peraturan yang berbeda-beda.
Ada pembatalan polis yang membuat Anda hanya menerima sebagian nilai dari premi yang telah dibayarkan, ada juga perusahaan asuransi yang mengakibatkan Anda tidak menerima sepeser pun uang premi.
Ini merupakan konsekuensi dan risiko yang harus Anda terima.
Maka dari itu, keputusan pembatalan polis harus Anda pelajari dengan matang termasuk menerima segala risikonya.
Baca Juga: Orang yang Sudah Punya Penyakit Ternyata Tetap Bisa Ambil Asuransi Kesehatan, Ini Syaratnya!
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar