GridFame.id - Punya Asuransi Mobil?
Asuransi Mobil merupakan salah satu jenis asuransi yang wajib dimiliki pemilik kendaraan.
Asuransi mobil adalah jenis perlindungan atau kontrak yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi untuk melindungi pemilik mobil dari risiko finansial.
Seperti kerusakan, kehilangan, atau tanggung jawab hukum yang mungkin timbul akibat penggunaan mobil tersebut.
Dalam asuransi mobil, pemilik mobil membayar premi kepada perusahaan asuransi sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
Dalam hal terjadi kecelakaan, kerusakan, pencurian, atau kejadian tak terduga lainnya.
Tentunya yang mencakup dalam cakupan polis asuransi mobil, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi kepada pemilik mobil sesuai dengan ketentuan polis.
Setiap polis asuransi mobil dapat memiliki ketentuan dan batasan yang berbeda.
Dengan asuransi mobil, Anda bisa terhindar dari beban finansial pada saat terjadi bencana baik ketika mobil rusak akan kecelakaan maupun saat terpahit ketika mobil hilang akibat dicuri orang tidak bertanggung jawab.
Namun tak semua jenis kerusakan ternyata bisa mendapatkan klaim ganti rugi dari pihak asuransi.
Simak ini 6 jenis kerusakan yang tak ditanggung pihak asuransi mobil.
Dilansir dari laman resmi simasinsurtech.com, ini jenis kerusakan yang akan ditolak pengajuan klaimnya:
Setiap mobil dilengkapi dengan petunjuk penggunaan, bila mobil rusak karena tak sesuai dengan petunjuk itu, ada kemungkinan asuransi tak akan memberikan pertanggungan.
Misalnya mobil rusak lantaran melebihi kapasitas, mobil penumpang digunakan sebagai angkutan barang/komersial, atau dipakai buat balapan atau olahraga ekstrem.
Modifikasi mobil tanpa persetujuan produsen akan mengubur peluang mendapat ganti rugi jika terjadi kerusakan.
Begitu juga bila mobil rusak akibat menjalani perbaikan yang tak sesuai dengan standar alias bukan ditangani oleh mekanik yang sah.
Misalnya mengotak-atik sendiri mesin mobil sehingga malah macet.
Namanya barang dipakai, pasti ada risiko aus yang normal.
Makanya kerusakan seperti ban dan kanvas rem atau kopling yang aus atau habis seiring dengan waktu akibat penggunaan yang wajar tak masuk perlindungan asuransi.
Baca Juga: Bisa Langsung Klaim saat Terjadi Banjir Hingga Gempa, Begini Cara Beli Asuransi Mobil di Shopee
Dalam polis standar asuransi mobil, ada beberapa bagian tertentu yang tak mendapat perlindungan asuransi.
Misalnya sistem audio dan global positioning system alias GPS.
Maka bila bagian-bagian itu rusak, asuransi tak bisa memberikan biaya perbaikan atau penggantian.
Meski mobil rusak karena tabrakan, bila pengemudi dalam keadaan mabuk atau terpengaruh narkoba, uang pertanggungan tak bisa cair.
Sebab, perbuatan itu termasuk melanggar hukum. Terlebih bila terdapat korban luka atau jiwa dalam kejadian tersebut.
Kejadian seperti terorisme atau perang bisa mengakibatkan kerusakan parah pada mobil.
Ada beberapa polis asuransi yang memberi perlindungan atas insiden tersebut.
Tapi pada umumnya kerusakan mobil akibat perang tak masuk skema pertanggungan asuransi.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar