GridFame.id - Penggunaan Paylater dalam kehidupan sehari-hari kini mulai banyak dilakukan.
Seperti diketahui, Paylater merupakan metode pembayaran yang memungkinkan seseorang untuk membeli suatu barang atau jasa sekarang, tetapi membayar nanti pada waktu yang telah ditentukan.
Biasanya, layanan ini disediakan oleh perusahaan fintech atau lembaga keuangan yang memungkinkan pengguna untuk mengajukan pinjaman dengan persyaratan tertentu.
Nantinya pengguna harus membayar kembali pinjaman tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan bersamaan dengan biaya bunga dan biaya administrasi lainnya.
Dalam beberapa kasus, paylater juga dapat digunakan untuk membeli produk atau layanan di toko online tanpa harus membayar sekarang, tetapi dengan membayar nanti dalam beberapa waktu ke depan.
PayLater berbeda dengan rekening bank atau kartu kredit, proses pendaftarannya pun jauh lebih mudah dan cepat.
Dengan teknologi yang semakin mau saat ini, pengguna bisa mendaftar PayLater hanya dengan smartphone dan identitas yang lengkap.
Namun dibalik kemudahan menggunakan paylater, pengguna perlu berhati-hati agar akun tak dibobol dan limit terkuras habis.
Pasalnya banyak kasus dimana korban yang malah diminta untuk membayar lunas cicilan paylater meski akunnya dibobol.
Jika ini terjadi, jangan takut, korban bisa segera melakukan tindakan hukum.
Simak ini jeratan hukum yang harus dihadapi pelaku pembobolan akun paylater.
Baca Juga: Jangan Nekat Meski Kepepet! Ini 5 Risiko Fatal Pakai Jasa Gestun Paylater di Media Sosial
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar