Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan.
Beberapa diantaranya yaitu
1. Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan
2. Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan
3. Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan
4. Apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan
Apabila telah memenuhi ketentuan di atas, ahli waris dapat mengajukan permintaan santunan pada Jasa Raharja.
Namun, hak santunan ahli waris dapat kadaluarsa apabila santunan diajukan lebih dari 6 bulan usai kecelakaan.
Selain itu, hak santunan juga dapat kadaluarsa apabila ahli waris tidak menagih dalam 3 bulan setelah santunan disetujui oleh Jasa Raharja.
Cara klaim santunan Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah bila pengendara atau keluarga pengendara yang mengalami kecelakaan memahami prosedur pengajuan santunan yang benar.
Baca Juga: Jangan Tunggu Lama-lama! Simak Begini Cara Klaim Santunan Jasa Raharja dan Dokumen yang Harus Dibawa
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar