Untuk prosedur pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat guna memperoleh informasi awal santunan.
Kemudian, ikuti beberapa hal yang harus dilakukan korban maupun keluarga untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Pertama, pengisian formulir yang berisi data masyarakat yang kecelakaan.
Formulir juga bisa didapatkan di kantor cabang Jasa Raharja terdekat atau mengunduhnya di www.jasaraharja.co.id.
Kedua, menyerahkan dokumen, dokumen pendukung atau bukti yang sah.
Ketiga, Jasa Raharja akan akan meneliti dokumen yang diberikan untuk selanjutnya proses pengajuan santunan dimulai.
Ahli waris kemudian melaporkan kejadian kecelakaan tersebut untuk mendapatkan laporan.
Diantaranya laporan kepolisian tentang kecelakaan lalu lintas dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi berwenang lainnya, seperti PT KAI untuk pengguna kereta dan Syah Bandar untuk kapal laut.
Selanjutnya masyarakat bisa mengajukan santunan ke kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir dengan melengkapi persyaratan.
Pengajuan klaim akan diproses dan jika dokumen telah lengkap, pencairan santunan bisa diterima ahli waris.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar