GridFame.id - Apakah karyawan swasta bisa pensiun dini?
Jawabannya tentu saja bisa.
Bukan hanya PNS, Karyawan swasta pun bisa mengajukan pensiun dini ke perusahaan.
Pensiun dini merupakan keputusan yang diambil oleh seorang pekerja untuk berhenti dari pekerjaannya di mana hal ini dilakukan atas kemauan sendiri.
Keputusan ini diambil sebelum yang bersangkutan masuk ke dalam usia pensiun.
Umumnya masa pensiun PNS maupun karyawan swasta adalah 55 tahun.
Meski begitu, beberapa orang mungkin memiliki alasan tersendiri untuk pensiun sebelum mencapai usia 55 tahun.
Misalya alasan pindah kewarganegaraan, tempat tinggal hingga faktor kesehatan.
Dalam pengajuan pensiun dini, tentunya ada syarat yang harus dipenuhi para pekerja.
Lalu bagaimana cara pengajuan pensiun dini dan berapa pesangon yang akan didapatkan?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Masa Tua Aman Bebas Riba, Ini Keuntungan Gabung jadi Peserta Dana Pensiun Syariah Sejak Dini
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar