GridFame.id - Baru-baru ini jagat maya dihebohkan dengan pengumuman tentang besarnya utang masyarakat akibat pinjol.
Dikutip dari instagram Folkative baru-baru ini, terungkap bahwa OJK mengumumkan besarnya penggunaan jasa pinjaman online di kalangan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sebesar 2,3 juta warga DKI Jakarta terlilit utang hingga 10,35 triliun di aplikasi pinjol.
Persentase ini tercatat sepanjang bulan April 2023 dan terhitung menurun 3,9% dari bulan Maret 2023 yakni sebesar 10,79 triliun.
Sementara itu di Jawa Barat, tercatat masyarakat terlilit utang sebesar 13,57 triliun dari 4,6 juta pengguna pinjol.
Hal ini membuktikan penggunaan layanan pinjol di masyarakat kian meningkat setiap waktu.
Padahal utang di aplikasi pinjol memiliki risiko yang jauh lebih besar daripada pinjaman konvensional seperti bank atau koperasi.
Namun kemudahan dan kecepatan pencairan dana membuat masyarakat lebih memilih pinjol sebagai solusi saat kondisi ekonomi mendesak.
Apalagi syarat pengajuan pinjol terbilang lebih mudah daripada bank, limit yang diberikan pun lebih besar.
Meski begitu, kasus debitur galbay pinjol juga meningkat sehingga masyarakat harus waspada dengan risiko yang akan ditanggung.
Selain itu, kenali beberapa hal penting yang harus diingat sebelum meminjam uang di pinjol.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar