Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, masyarakat perlu berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman ke pinjol.
Berikut ini beberapa hal yang harus dilakukan agar tak galbay dan kesulitan di kemudian hari:
1. Pastikan penyelenggara pinjol atau Fintech Lending/Peer-to-Peer telah berizin dan terdaftar di OJK.
Anda dapat mengeceknya secara berkala di laman milik OJK di ojk.go.id.
2. Pastikan penyelenggara pinjol jelas berbentuk badan hukum Indonesia, serta memiliki tujuan, laman, atau aplikasi yang jelas.
Hindari penyelenggara pinjol yang secara perorangan hanya bergerak ‘gali lubang tutup lubang’ untuk bayar utang.
Tagihan tidak boleh 2 kali lipat melebihi pokok utangnya, di mana suku bunga tidak boleh lebih dari 0,8 persen per harinya.
4. Sesuaikan dana pinjol dengan kemampuan bayar yang dimiliki, agar bisa membayar angsuran secara tepat waktu dan tidak timbul keterlambatan/cidera janji di kemudian hari.
5. Terakhir, teliti terlebih dahulu seluruh poin-poin yang dicantumkan dalam dokumen pinjaman.
Dengan melakukan ini, debitur bisa mencegah terjadinya penagihan agresif dari debt collector dan menjaga BI Checking tetap bersih.
Baca Juga: Begini Cara Menghapus Data KTP di Pinjaman Online, Gampang Banget!
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar