GridFame.id - Pernah dengar tentang penadah barang curian?
Hati-hati, sebaiknya jangan ikut berurusan dengan sindikat yang satu ini.
Jika tidak, Anda akan ikut menanggung risikonya.
Penadah barang curian kerap dianggap sebagai kaki tangan yang membantu menjual barang curian.
Penting untuk diketahui bahwa penadah merupakan tindak pidana.
Bukan itu saja, membeli benda hasil kejahatan apapun termasuk pencurian ternyata bisa dianggap sebagai tindak pidana.
Baik penjual maupun pembeli dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai aturan hukum membeli barang curian Pasal 480 KUHP.
Dalam Pasal 481 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa: “Barangsiapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”,
Biasanya orang akan terkelabui dengan harga murah yang ditawarkan para sindikat penadah barang curian ini, termasuk harga kendaraan yang jauh di bawah pasaran.
Jadi bagi yang ingin beli kendaraan terutama motor bekas, berhati-hatilah.
Ikuti tips ini agar aman beli motor bekas dan tak berurusan dengan sindikat penadah barang curian.
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar