Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, begini tips aman beli motor bekas:
Dokumen kendaraan yang diperiksa yaitu STNK dan BPKB, jika Anda ragu, mintalah informasi ke kepolisian.
Cocokkan keterangan yang ada pada STNK, seperti warna kendaraan, nomor mesin, nomor rangka dan tahun pembuatan dengan kondisi fisik motor bekas atau mobil bekas.
Perhatikan tahun pembuatan kendaraan dan angka yang ada di speedometer, apakah wajar atau ada kejanggalan.
Jangan hanya memperhatikan kemulusan fisik kendaraan saja namun lakukan pengecekan mesin motor bekas atau mobil bekas.
Jika awam, maka datanglah dengan teman yang tahu tentang mesin.
Hal ini penting karena akan mengetahui track record kondisi kendaraan.
Baca Juga: Tak Punya Uang Muka? Tenang, Begini Cara Beli Motor Lewat Pegadaian Dibayar Cicil
Jika informasi kendaraan berasal dari iklan, tanyakan kepada pemasang iklan apakah dia mempunyai motor bekas lain yang dijual.
Jika jawabnya ada motor yang lain, maka orang itu adalah makelar, bukan pemilik pertama.
Carilah informasi harga pasaran dari motor bekas atau mobil bekas tersebut sebelum melakukan penawaran.
Lakukan pembayaran dengan cara cash and carry, jika pembayaran dengan transfer maka lakukanlah bersama-sama dan segera minta kendaraannya.
Serta mintalah fotokopi tanda pengenal si pemilik yang masih berlaku, untuk keperluan balik nama kendaraan.
Jangan sampai terseret dalam masalah akibat beli motor bekas tanpa surat lengkap.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar