GridFame.id - Pernah dengar tentang penadah barang curian?
Hati-hati, sebaiknya jangan ikut berurusan dengan sindikat yang satu ini.
Jika tidak, Anda akan ikut menanggung risikonya.
Penadah barang curian kerap dianggap sebagai kaki tangan yang membantu menjual barang curian.
Penting untuk diketahui bahwa penadah merupakan tindak pidana.
Bukan itu saja, membeli benda hasil kejahatan apapun termasuk pencurian ternyata bisa dianggap sebagai tindak pidana.
Baik penjual maupun pembeli dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai aturan hukum membeli barang curian Pasal 480 KUHP.
Dalam Pasal 481 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa: “Barangsiapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”,
Biasanya orang akan terkelabui dengan harga murah yang ditawarkan para sindikat penadah barang curian ini, termasuk harga kendaraan yang jauh di bawah pasaran.
Jadi bagi yang ingin beli kendaraan terutama motor bekas, berhati-hatilah.
Ikuti tips ini agar aman beli motor bekas dan tak berurusan dengan sindikat penadah barang curian.
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, begini tips aman beli motor bekas:
Dokumen kendaraan yang diperiksa yaitu STNK dan BPKB, jika Anda ragu, mintalah informasi ke kepolisian.
Cocokkan keterangan yang ada pada STNK, seperti warna kendaraan, nomor mesin, nomor rangka dan tahun pembuatan dengan kondisi fisik motor bekas atau mobil bekas.
Perhatikan tahun pembuatan kendaraan dan angka yang ada di speedometer, apakah wajar atau ada kejanggalan.
Jangan hanya memperhatikan kemulusan fisik kendaraan saja namun lakukan pengecekan mesin motor bekas atau mobil bekas.
Jika awam, maka datanglah dengan teman yang tahu tentang mesin.
Hal ini penting karena akan mengetahui track record kondisi kendaraan.
Baca Juga: Tak Punya Uang Muka? Tenang, Begini Cara Beli Motor Lewat Pegadaian Dibayar Cicil
Jika informasi kendaraan berasal dari iklan, tanyakan kepada pemasang iklan apakah dia mempunyai motor bekas lain yang dijual.
Jika jawabnya ada motor yang lain, maka orang itu adalah makelar, bukan pemilik pertama.
Carilah informasi harga pasaran dari motor bekas atau mobil bekas tersebut sebelum melakukan penawaran.
Lakukan pembayaran dengan cara cash and carry, jika pembayaran dengan transfer maka lakukanlah bersama-sama dan segera minta kendaraannya.
Serta mintalah fotokopi tanda pengenal si pemilik yang masih berlaku, untuk keperluan balik nama kendaraan.
Jangan sampai terseret dalam masalah akibat beli motor bekas tanpa surat lengkap.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar