Baca Juga: Transaksi Gunakan Qris Gagal tapi Saldo Gopay Berkurang? Lakukan Hal Ini Untuk Mengembalikannya
Melansir dari Kompas.com, Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen bagi merchant usaha mikro.
Namun, biaya admin ini dibebankan kepada pedagang bukan ke pembeli.
Hal itu mengacu pada pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Tetapi, tak semua pembayaran qris dikenakan potongan biaya admin.
Merchant lain yang juga tak terkena tarif QRIS, yaitu merchant yang terkait transaksi People to Government, seperti pembayaran pajak, paspor dan donasi sosial (nirlaba), termasuk tempat ibadah.
Selain qris, anda bisa memanfaatkan metode pembayaran lainnya yang gratis seperti:
1. Transfer Bank
2. Internet Banking (E-Banking)
3. Mobile Banking
4. Virtual Account (VA)
5. Online Credit Card
6. Rekening Bersama (Rekber)
7. PayPal
8. Paylater
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar