GridFame.id -
Pedagang dikenakan 0,3% untuk pembayaran Qris.
Hal ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2023.
Ya, di era yang semakin maju masyarakat lebih memilih transaksi menggunakan e-wallet.
Karena lebih mudah dan juga praktis ketimbang dengan uang cash.
Apalagi top up e-wallet bisa dilakukan dimana saja.
Pembayaran e-wallet biasanya menggunakan Qris.
Hanya tinggal scan saja, pembayaran sudah bisa berhasil.
Qris juga bisa digunakan untuk pembayaran dengan m-banking.
Sayangnya, kini pembayaran Qris sudah tidak gratis.
Pedagang dikenakan 0,3% biaya admin untuk pembayaran qris.
Namun, ada metode pembayaran lainnya yang bisa digunakan selain qris.
Baca Juga: Transaksi Gunakan Qris Gagal tapi Saldo Gopay Berkurang? Lakukan Hal Ini Untuk Mengembalikannya
Melansir dari Kompas.com, Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen bagi merchant usaha mikro.
Namun, biaya admin ini dibebankan kepada pedagang bukan ke pembeli.
Hal itu mengacu pada pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Tetapi, tak semua pembayaran qris dikenakan potongan biaya admin.
Merchant lain yang juga tak terkena tarif QRIS, yaitu merchant yang terkait transaksi People to Government, seperti pembayaran pajak, paspor dan donasi sosial (nirlaba), termasuk tempat ibadah.
Selain qris, anda bisa memanfaatkan metode pembayaran lainnya yang gratis seperti:
1. Transfer Bank
2. Internet Banking (E-Banking)
3. Mobile Banking
4. Virtual Account (VA)
5. Online Credit Card
6. Rekening Bersama (Rekber)
7. PayPal
8. Paylater
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar