GridFame.id - Tiba-tiba ada telepon dari nomor asing dan misterius?
Banyak orang kebingungan saat tiba-tiba dihubungi nomor yang bukan berasal dari Indonesia.
Namun perlu diingat, kejadian ini merupakan salah satu modus penipuan yang meresahkan.
Panggilan telepon dari luar negeri disebut sebagai wangiri fraud.
Tujuannya yaitu membuat penasaran si penerima missed call tersebut, sehingga melakukan panggilan balik ke nomor tersebut.
Wangiri merupakan skema penipuan yang menargetkan pengguna ponsel secara acak.
Pelaku membuat ribuan panggilan random pada nomor ponsel di berbagai negara hanya dengan sekali dering alias missed call.
Dengan begitu, diharapkan ada korban yang penasaran dengan missed call ini kemudian melakukan panggilan balik.
Jika korban melakukan panggilan balik pada nomor tersebut, korban akan dikenai tarif premium sehingga tagihan teleponnya akan membludak.
Lalu bagaimana cara menghindari dan melaporkannya?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Nasabah Harus Waspada! Berikut 3 Modus Penipuan Berkedok Asuransi yang Sering Mengincar Masyarakat
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, bahwa missed call tidak dikenal yang berasal dari luar negeri itu bisa jadi merupakan bagian dari unsur penipuan atau yang lebih dikenal dengan scam.
Jika Anda terpancing melakukan panggilan balik ke nomor yang diterima itu, maka kerugian pertama adalah bakal kena tarif mahal, karena itu merupakan sambungan langsung internasional.
Nah, jika nomor tersebut termasuk layanan premium, kerugian lainnya yaitu Anda bakal terkena beban biaya tambahan yang nilainya tidak sedikit, yang akhirnya biaya tersebut masuk ke kantong si penipu.
Biaya yang dikenakan perpanggilan adalah 15 dollar AS sampai 30 dolar AS.
Bukan hanya itu, kerugian selain hilangnya uang dalam bentuk pulsa, korban juga kehilangan data atau nomor telepon disebarkan ke organisasi kejahatan cyber.
Modus kejahatan ini ternyata juga pernah terjadi di Jepang pada tahun 2000-an dengan melakukan missed call dengan tidak meninggalkan note atau pesan.
Korban yang merasa penasaran dengan tidak sadar akan melakukan panggilan balik.
Nah, ketika panggilan balik itu diterima oleh si penipu, secara tidak langsung pulsa akan terkuras atau tagihan telepon akan membengkak, yang ujung-ujungnya pulsa atau tagihan tersebut mengalir ke kantong si penipu.
Biasanya si penipu akan melakukan missed call di jam-jam yang tidak wajar, seperti tengah malam atau dini hari.
Sementara di Indonesia kejadian serupa juga pernah terjadi di tahun 2016.
Saat itu beberapa pelanggan operator seluler kerap menerima panggilan telepon dari luar negeri dengan kode area atau +77, +44, +243, dll.
Disarankan jika Anda tidak ingin menjadi korban scam atau penipuan dengan modus tersebut, apabila mendapat miss call dari nomor asing yang asalnya dari luar negeri, maka jangan lakukan panggilan balik.
Anda dapat melaporkan panggilan telepon atau SMS yang tidak dikehendaki (spam) dengan mengirimkan rekaman percakapan atau capture (foto) pesan dan nomor telepon pemanggil dan/atau pengirim pesan, serta nomor telepon yang telah teregistrasi dengan benar sesuai dengan e-KTP dan Kartu Keluarga ke akun Twitter BRTI: @aduanPPI atau kontak telepon 159.
1. Pelapor membuka laman layanan.kominfo.go.id dan klik menu ADUAN BRTI.
2. Pelapor diwajibkan untuk mengisi daftar isian berupa identitas Pelapor, yaitu nama, alamat email dan nomor telepon seluler.
Pelapor diminta untuk memilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian menulis isi aduannya. Setelah itu Pelapor klik tombol MULAI CHAT.
3. Pelapor akan dilayani oleh Petugas Helpdesk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.
4. Petugas Helpdesk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim.
5. Petugas Helpdesk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk email ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
6. Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.
7. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI.
8. Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan kepada BRTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar