1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
2. Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK
3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
4. Dilayani oleh Petugas
5. Menerima tanda terima klaim
6. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
7. Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta
Untuk cek status klaim, Anda bisa buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
Masukkan nomor KPJ lalu pilih informasi Status Klaim.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Bikin Hati Tenang Kerja Nyaman, Ini Keuntungan Punya Asuransi Kecelakaan Kerja Untuk Karyawan Swasta
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar