GridFame.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa bernapas lega dan kerja dengan perasaan tenang.
Pasalnya bukan hanya mendapat Jaminan Pensiun, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Fungsi JKK adalah memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja
Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja yang dibayarkan (bagi peserta penerima upah), tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja, yang besarannya dievaluasi paling lama 2 (tahun) sekali.
Kecelakaan apa pun yang terjadi dalam lingkungan kerja akan menjadi tanggungan JKK.
Peserta juga mendapat manfaat program kembali kerja atau return to work jika kecelakaan menyebabkan kecacatan.
Program ini akan memberikan pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan juga pelatihan pada peserta agar dapat kembali produktif dengan kondisinya saat ini.
Dengan begitu, peserta tetap dapat mampu mandiri meskipun kondisinya sudah berbeda dari sebelumnya.
Lalu apa saja yang perlu dibawa jika ingin mengajukan klaim JKK?
Simak ini dokumen penting yang harus dibawa saat pengajuan Jaminan Kecelakaan Kerja.
1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK
2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
3. Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja
4. Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
5. Formulir Tahap I (di serahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)
6. Formulir Tahap II
7. Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3);
8. Kuitansi biaya pengangkutan;
9. Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama
10. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Baca Juga: Wajih Tahu! Simak Rincian Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan dan Denda Keterlambatan Tiap Bulannya
1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
2. Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK
3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
4. Dilayani oleh Petugas
5. Menerima tanda terima klaim
6. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
7. Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta
Untuk cek status klaim, Anda bisa buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
Masukkan nomor KPJ lalu pilih informasi Status Klaim.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Bikin Hati Tenang Kerja Nyaman, Ini Keuntungan Punya Asuransi Kecelakaan Kerja Untuk Karyawan Swasta
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar