Melansir dari Sahabat.pegadaian.co.id, emas yang tidak ada surat tokonya tetap bisa digadaikan di Pegadaian.
Namun, tentu saja prosesnya bakalan lebih lama dibanding memggadaikan emas dengan surat toko.
Soalnya, kita tidak tahu berat, kadar, dan keterangan lainnya jika tidak ada suratnya.
Nah, kalau Anda ingin menggadaikan emas tanpa surat toko, Anda bisa mengikuti cara di bawah ini.
1. Siapkan emas tanpa surat toko yang ingin digadaikan.
2. Siapkan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Kependudukan).
3. Datang ke Pegadaian dan katakan pada petugas jika Anda ingin menggadaikan emas tanpa surat toko.
Setalah menyerahkan emasnya, petugas bakal memeriksa kondisi emas Anda.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengetahui berat emas, keaslian emas, dan kadar emas.
Biasanya, prosesnya bisa 1-2 hari setelah Anda mengajukannya.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar