GridFame.id - Begini cara gadaikan emas di Pegadaian tanpa surat toko.
Pegadaian kini menjadi alternatif bagi sebagian orang yang mencari pinjaman dana.
Sebagaimana diketahui, Pegadaian adalah salah satu lembaga jasa keuangan yang memungkinkan Anda mendapatkan pinjaman.
Caranya dengan menggadaikan barang berharga yang Anda punya.
Sebagian besar orang menggadaikan pergiasan emas untuk ambil pinjaman.
Soalnya, banyak yang bilang pinjaman bakal cepat cair kalau pakai emas untuk jaminannya.
Selain itu, plafon pinjamannya juga bisa lebih maksimal.
Namun, banyak yang bertanya-tanya apakah emas tanpa surat toko juga bisa digadaikan?
Kabar baiknya, emas tanpa surat toko pun bisa dijadikan jaminan, lo.
Nah, berikut ini adalah cara menggadaikan emas tanpa surat toko ke Pegadaian.
Simak sampai tuntas!
Melansir dari Sahabat.pegadaian.co.id, emas yang tidak ada surat tokonya tetap bisa digadaikan di Pegadaian.
Namun, tentu saja prosesnya bakalan lebih lama dibanding memggadaikan emas dengan surat toko.
Soalnya, kita tidak tahu berat, kadar, dan keterangan lainnya jika tidak ada suratnya.
Nah, kalau Anda ingin menggadaikan emas tanpa surat toko, Anda bisa mengikuti cara di bawah ini.
1. Siapkan emas tanpa surat toko yang ingin digadaikan.
2. Siapkan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Kependudukan).
3. Datang ke Pegadaian dan katakan pada petugas jika Anda ingin menggadaikan emas tanpa surat toko.
Setalah menyerahkan emasnya, petugas bakal memeriksa kondisi emas Anda.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengetahui berat emas, keaslian emas, dan kadar emas.
Biasanya, prosesnya bisa 1-2 hari setelah Anda mengajukannya.
Dengan mengetahui berat, keaslian, dan kadarnya, pihak Pegadaian bisa menentukan taksiran harganya.
Nantinya, pihak Pegadaian bakal memberi tahu perkiraan pinjaman yang bisa Anda ambil.
Kalau sesuai dengan kebutuhan Anda, Anda bisa langsung datang ke Pegadaian untuk melakukan pencairan.
Gampang banget, kan?
Semoga informasinya membantu!
Baca Juga: Waspada Jebakan Gadai Gelap Ilegal! Ini 50 Daftar Tempat Usaha Pergadaian Resmi dan Aman Berizin OJK
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar