Dengan mengetahui berat, keaslian, dan kadarnya, pihak Pegadaian bisa menentukan taksiran harganya.
Nantinya, pihak Pegadaian bakal memberi tahu perkiraan pinjaman yang bisa Anda ambil.
Kalau sesuai dengan kebutuhan Anda, Anda bisa langsung datang ke Pegadaian untuk melakukan pencairan.
Gampang banget, kan?
Semoga informasinya membantu!
Baca Juga: Waspada Jebakan Gadai Gelap Ilegal! Ini 50 Daftar Tempat Usaha Pergadaian Resmi dan Aman Berizin OJK
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar