- Surat Kematian asli
- Surat Pernyataan Ahli Waris asli
- Fotokopi kartu identitas diri Ahli Waris (KTP & KK)
- Berita Acara Polisi (BAP) asli jika kejadian disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas
- Surat Keterangan Kematian asli dari rumah sakit (jika meninggal dunia di rumah sakit)
- Hasil Laboratorium dan rontgen/ronsen (jika meninggal dunia di rumah sakit)
- Tiket perjalanan (untuk klaim Santunan Meninggal Dunia akibat kecelakaan di transportasi umum dan dokumen lain jika dibutuhkan.
Baca Juga: Bikin Hati Tenang Kerja Nyaman, Ini Keuntungan Punya Asuransi Kecelakaan Kerja Untuk Karyawan Swasta
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar