Sebagai lembaga keuangan yang sah, Pegadaian memiliki kebijakan penagihan yang diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Biasanya, ketika nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran, Pegadaian akan mengambil langkah-langkah berikut:
1. Pemberitahuan Tertulis
Pegadaian akan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada nasabah yang memiliki tunggakan pembayaran.
Pemberitahuan ini berisi peringatan mengenai keterlambatan pembayaran.
Selain itu, terdapat pula penjelasan tentang konsekuensi yang mungkin timbul jika tidak ada tindakan yang diambil.
2. Panggilan Telepon
Pegadaian dapat melakukan panggilan telepon kepada nasabah yang memiliki tunggakan.
Hal ini dilakukan untuk memberikan pengingat dan menindaklanjuti pembayaran yang belum diselesaikan.
Tujuan dari panggilan ini adalah untuk mencapai kesepakatan pembayaran yang memadai.
Baca Juga: Ini Perbedaan Gadai Kendaraan dan Gadai BPKB di Pegadaian, Manakah yang Lebih Untung?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar