GridFame.id - Tahapan penagihan Pegadaian kepada nasabah yang gagal bayar.
Pegadaian adalah salah satu lembaga keuangan di Indonesia yang menyediakan jasa gadai.
Lembaga keuangan yang satu ini telah lama menjadi pilihan bagi masyarakat.
Soalnya, mereka bisa memperoleh pinjaman dengan jaminan barang berharga.
Namun, ada banyak sekali pertanyaan yang muncul soal penagihan Pegadaian.
Salah satunya pertanyaan tentang apakah Pegadaian akan melakukan penagihan ke rumah nasabah jika mereka gagal membayar pinjaman.
Soalnya, banyak yang bilang, Pegadaian juga punya tim penagih utang.
Atau kini dikenal dengan istilah debt collector.
Lantas, bagaimana tahapan penagihan yang bakal dilakukan sebelum datang ke rumah?
Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan strategi penagihan Pegadaian dan menjawab pertanyaan tersebut.
Langsung simak, yuk!
Baca Juga: DP Rendah dan Prosesnya Cepat! Ini Syarat Ambil Kredit Kendaraan Bermotor di Pegadaian Bagi Karyawan
Sebagai lembaga keuangan yang sah, Pegadaian memiliki kebijakan penagihan yang diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Biasanya, ketika nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran, Pegadaian akan mengambil langkah-langkah berikut:
1. Pemberitahuan Tertulis
Pegadaian akan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada nasabah yang memiliki tunggakan pembayaran.
Pemberitahuan ini berisi peringatan mengenai keterlambatan pembayaran.
Selain itu, terdapat pula penjelasan tentang konsekuensi yang mungkin timbul jika tidak ada tindakan yang diambil.
2. Panggilan Telepon
Pegadaian dapat melakukan panggilan telepon kepada nasabah yang memiliki tunggakan.
Hal ini dilakukan untuk memberikan pengingat dan menindaklanjuti pembayaran yang belum diselesaikan.
Tujuan dari panggilan ini adalah untuk mencapai kesepakatan pembayaran yang memadai.
Baca Juga: Ini Perbedaan Gadai Kendaraan dan Gadai BPKB di Pegadaian, Manakah yang Lebih Untung?
3. Kunjungan Petugas Lapangan
Jika upaya pemberitahuan dan panggilan telepon tidak berhasil, Pegadaian dapat mengirim petugas lapangan ke alamat yang tertera dalam data nasabah.
Petugas lapangan ini bertugas untuk mengumpulkan informasi, mengingatkan nasabah, dan menggali kemungkinan penyelesaian pembayaran.
4. Penjualan Lelang
Jika setelah upaya-upaya sebelumnya tidak berhasil, Pegadaian berhak melakukan penjualan lelang barang jaminan yang diserahkan oleh nasabah sebagai pembayaran atas pinjaman yang belum terbayar.
Penjualan lelang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hasilnya akan digunakan untuk menutupi jumlah tunggakan nasabah.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Gak Pakai Surat Gak Masalah! Begini Cara Gadaikan Emas di Pegadaian Tanpa Surat Toko
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar