Jasa simpan pinjam dalam koperasi memang memberikan keuntungan berupa bunga, namun perlu diingat bahwa keuntungan tersebut terbatas sesuai dengan kinerja pinjaman koperasi.
Kinerja pinjaman koperasi salah satunya dapat dilihat dari aktivitas usaha yang didanai, oleh karena itu penting sekali untuk mempelajari profil usaha yang didanai.
Apakah usaha tersebut memberikan keuntungan yang wajar?
Jika keuntungan yang ditawarkan tinggi, dalam waktu singkat, dan tanpa risiko sangat mungkin bahwa ini merupakan tawaran investasi bodong.
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela, praktik perekrutan member get member atau iming-iming melipatgandakan modal patut diwaspadai sebagai aktivitas investasi bodong.
Praktik ini sangat mirip dengan skema ponzi yang menawarkan keuntungan instan.
Apabila koperasi memberikan pinjaman tanpa kredit scoring, hal ini perlu diwaspadai.
Baca Juga: Wajib Tahu Agar Gak Terjebak! Ini Ciri Rentenir Berkedok Koperasi yang Sudah Makan Banyak Korban
Pinjaman yang tidak tepat sasaran atau mengalami gagal bayar bisa berdampak pada keuangan koperasi.
Agar tidak menjadi korban, ingat selalu tips dari OJK yaitu 2L, Legal dan Logis.
Legal berarti memiliki izin dari lembaga yang mengawasi.
Anda dapat mengecek legalitas koperasi seperti Surat Izin Usaha, Akta Pendirian, dan pastikan memiliki izin usaha dari OJK atau Kementerian Koperasi dan UMKM.
Logis berarti keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan harus rasional, tidak mungkin keuntungan tinggi tanpa risiko didapat dalam waktu singkat.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar