GridFame.id - Banyak yang masih belum paham dengan aturan pengajuan klaim Jasa Raharja.
Asuransi Jasa Raharja adalah asuransi sosial milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang.
Baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964 tiap WNI telah dilindungi asuransi Jasa Raharja.
Untuk prosedur pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat guna memperoleh informasi awal santunan.
Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan juga berbeda-beda.
Semua telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.
Untuk korban meninggal dunia dan cacat tetap (permanen) akan menerima santunan dengan total Rp. 50.000.000.
Biaya perawatan sebesar Rp. 20.000.000, Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) Rp 4.000.000.
Sedangkan untuk Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K Rp 1.000.000 dan Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulans Rp 500.000.
Lalu korban kecelakaan apa saja yang berhak mendapatkan santunan?
Ternyata tidak semua kasus kecelakaan bisa klaim santunan, simak ini korban kecelakaan yang tak akan dapat santunan Jasa Raharja.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar