GridFame.id - Korban kecelakaan bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Setiap korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja kecuali laka tunggal.
Santunan itu meliputi biaya perawatan, meninggal dunia, dan cacat tetap.
Pertama, pengisian formulir yang berisi data masyarakat yang kecelakaan.
Kedua, menyerahkan dokumen atau bukti yang sah.
Ketiga, Jasa Raharja akan akan meneliti dokumen yang diberikan untuk selanjutnya proses pengajuan santunan dimulai.
Masyarakat kemudian melaporkan kejadian kecelakaan tersebut untuk mendapatkan laporan, diantaranya laporan kepolisian tentang kecelakaan lalu lintas dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi berwenang lainnya, seperti PT KAI untuk pengguna kereta dan Syah Bandar untuk kapal laut.
Namun perlu diingat, lengkapi dokumen ini agar pengajuan klaim santunan disetujui dan segera cair.