Find Us On Social Media :

Waduh Bisa Gagal Cair Kalau Tak Lengkap! Ini Dokumen yang Harus Dibawa saat Klaim Santunan Jasa Raharja Untuk Korban Luka Hingga Meninggal di TKP

Ilustrasi kecelakaan

3. Dokumen untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia

- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

- Surat kematian dari Rumah Sakit/ Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.

- Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.

- Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.

- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

4. Dokumen untuk Korban meninggal dunia di TKP

- Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

- Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.

- Fotokopi korban dan ahli waris.

- Fotokopi KK

- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

- Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

Pastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sah dan lengkap, dokumen akan di teliti oleh pihak Jasa Raharja dan proses pengajuan santunan akan dimulai.

Baca Juga: Mana yang Lebih Cepat Cair? Simak Ternyata Ini Perbedaan Cara Klaim Kecelakaan Asuransi Swasta dan Jasa Raharja