Find Us On Social Media :

Waduh Bisa Gagal Cair Kalau Tak Lengkap! Ini Dokumen yang Harus Dibawa saat Klaim Santunan Jasa Raharja Untuk Korban Luka Hingga Meninggal di TKP

Ilustrasi kecelakaan

Dokumen Pendukung Untuk Klaim Santunan Jasa Raharja

Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, berikut dokumen pendukung yang harus disertakan: 

1. Dokumen untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan

- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakan pihak berwenang lainnya.

- Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.

- Fotokopi KTP korban.

- Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.

- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

2. Dokumen untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:

- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

- Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.

- Fotokopi KTP korban

- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

Baca Juga: Jangan Tunggu Lama-lama! Simak Begini Cara Klaim Santunan Jasa Raharja dan Dokumen yang Harus Dibawa