GridFame.id - Banyak yang masih belum paham dengan aturan pengajuan klaim Jasa Raharja.
Asuransi Jasa Raharja adalah asuransi sosial milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang.
Baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964 tiap WNI telah dilindungi asuransi Jasa Raharja.
Untuk prosedur pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat guna memperoleh informasi awal santunan.
Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan juga berbeda-beda.
Semua telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.
Untuk korban meninggal dunia dan cacat tetap (permanen) akan menerima santunan dengan total Rp. 50.000.000.
Biaya perawatan sebesar Rp. 20.000.000, Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) Rp 4.000.000.
Sedangkan untuk Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K Rp 1.000.000 dan Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulans Rp 500.000.
Lalu korban kecelakaan apa saja yang berhak mendapatkan santunan?
Ternyata tidak semua kasus kecelakaan bisa klaim santunan, simak ini korban kecelakaan yang tak akan dapat santunan Jasa Raharja.
Dilansir dari laman resmi indonesia.go.id, ada beberapa jenis kecelakaan yang korbannya bisa mendapat santunan.
Korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut.
Bagi penumpang angkutan umum seperti bus yang sedang menyeberang laut menggunakan kapal feri dan mengalami kecelakaan, akan diberikan santunan ganda.
Bagi korban yang jasadnya tidak ditemukan, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.
Selain itu, korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.
Serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor yang jadi penyebab kecelakaan termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.
Adapun korban kecelakaan yang tak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja adalah pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor.
Kemudian korban kecelakaan baik pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta api, ketiga, korban kecelakaan yang disengaja, seperti bunuh diri dan/atau percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk.
Korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan pun tidak berhak menerima santunan dari asuransi Jasa Raharja.
Korban kecelakaan lain yang tidak berhak mendapatkan santunan adalah korban kecelakaan akibat bencana alam, perlombaan kecepatan seperti misalnya perlombaan balapan mobil atau motor.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar