Adapun, unggahan soal penipuan berkedok salah transfer itu diunggah oleh akun @SoundOfYogi, Selasa (11/7/2023).
Dikutip dari Kompas.com, Yogi, begitu dia akrab disapa mengatakan bahwa temannya, yang tidak mau disebutkan namanya, menaruh curiga ketika mendapat pesan untuk mengembalikan uang yang salah transfer itu.
Dia kemudian mengecek mutasi rekeningnya dan menemukan bahwa uang Rp 20 juta itu ditransfer oleh perusahaan pinjaman online (pinjol).
Berikut ini 7 hal yang bisa anda lakukan jika terjebak diposisi di atas dilansir dari Cermati.com:
1. Begitu anda cek bahwa ada uang masuk ke rekening dari perusahaan pinjol bodong atau tidak terdaftar di OJK, simpan dana tersebut.
2. Ketika ditagih, sampaikan bahwa anda tidak pernah merasa meminjam dan siap mengembalikan uang sesuai nominal yang diterima.
3. Kembalikan uang sesuai jumlah yang diterima langsung ke kantor perusahaan pinjolnya langsung.
4. Bila tetap ditagih dengan kekerasan, seperti teror, intimidasi, pelecehan, blokir semua nomor kontak penagih.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar