Melansir dari TikTok Hendra Yusuf dan beberapa sumber lainnya, berikut ini adalah 2 hal yang harus dilakukan setelah melunasi pinjol.
Setelah melakukan pelunasan, ada baiknya Anda meminta surat keterangan lunas.
Meski terkesan sepele, surat ini sangat penting untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Surat keterangan ini menjadi bukti valid utang pinjol Anda sudah lunas.
Soalnya, banyak sekali debitur yang sudah melakukan pelunasan tapi masih ditagih utangnya.
Atau masih ada tunggakan di SLIK OJK.
Dengan surat keterangan lunas, masalah di atas bisa diatasi dengan mudah dan cepat.
Namun, Anda yang harus berinisiatif meminta surat keterangan lunas.
Soalnya, pinjol biasanya memang tidak memberikan surat keterangan lunas.
Baca Juga: Lebih Ngeri Dari DC Pinjol! Berikut Ini Ciri-ciri Mata Elang yang Sering Sita Motor Debitur di Jalan
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar