GridFame.id - Ini beberapa hal yang harus dilakukan setelah melakukan pelunasan pinjol.
Pinjol atau pinjaman online kini menjadi alternatif mencari pinjaman dana cepat.
Banyak sekali masyarakat yang mengandalkan pinjol.
Meski begitu, tak sedikit yang menghindarinya lantaran dianggap berbahaya.
Sebenarnya, pinjol bisa sangat membantu kehidupan sehari-hari.
Asalkan kita menggunakannya dengan bijak.
Misalnya dengan melakukan pembayaran dan pelunasan tepat waktu.
Namun, kebanyakan orang cuek ketika sudah melakukan pelunasan.
Padahal, ada beberapa hal yang harus dilakukan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Apa saja?
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Mau Ambil Pinjaman di Pinjol? Pertimbangkan 7 Hal Ini Dulu Kalau Mau Kredit Lancar dan Anti Galbay
Melansir dari TikTok Hendra Yusuf dan beberapa sumber lainnya, berikut ini adalah 2 hal yang harus dilakukan setelah melunasi pinjol.
Setelah melakukan pelunasan, ada baiknya Anda meminta surat keterangan lunas.
Meski terkesan sepele, surat ini sangat penting untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Surat keterangan ini menjadi bukti valid utang pinjol Anda sudah lunas.
Soalnya, banyak sekali debitur yang sudah melakukan pelunasan tapi masih ditagih utangnya.
Atau masih ada tunggakan di SLIK OJK.
Dengan surat keterangan lunas, masalah di atas bisa diatasi dengan mudah dan cepat.
Namun, Anda yang harus berinisiatif meminta surat keterangan lunas.
Soalnya, pinjol biasanya memang tidak memberikan surat keterangan lunas.
Baca Juga: Lebih Ngeri Dari DC Pinjol! Berikut Ini Ciri-ciri Mata Elang yang Sering Sita Motor Debitur di Jalan
Selain minta surat keterangan lunas, Anda juga harus menghapus data di aplikasi pinjol.
Hal ini untuk mencegah adanya kebocoran data di aplikasi pinjol yang Anda gunakan.
Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan.
- Menghapus cache lewat menu pengaturan HP.
- Menghubungi CS pinjol dan meminta data dihapus.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Pantas Gak Diacc! Ternyata 5 Hal Ini Jadi Penyebab Pengajuan Pinjaman ke Pinjol Selalu Ditolak
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar