Dilansir dari laman resmi kominfo.go.id, Ketua SWI membongkar ciri-ciri dan trik licik yang biasa dilakukan pinjol ilegal.
Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) mengatakan salah satu ciri pinjol ilegal yang pertama tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Agar tak tertipu, masyarakat bisa melihat pinjol yang terdaftar yang bisa dilihat di website ojk.go.id.
Apabila ditawari pinjaman, wajib cek apakah terdaftar atau berizin di OJK melalui website atau tanyakan ke contact center OJK di nomor 157.
Tongam meneruskan, ciri lainnya yaitu tidak diketahui lokasi kantornya.
Mereka sengaja menyamarkan untuk melakukan penipuan kepada masyarakat.
Lalu syarat pinjaman sangat mudah, yaitu cukup dengan fotokopi KTP dan foto diri dana pinjaman langsung cair.
Namun hal itu ternyata sangat menjebak dengan bunga tinggi dan jangka waktu pinjaman singkat.
Berikutnya, penipu pinjol meminta untuk mengizinkan semua data dan kontak di ponsel bisa diakses.
Hal itu bisa menjadi alat intimidasi saat masyarakat tidak membayar pinjaman.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar