GridFame.id - Banyak orang menyebut pinjol ilegal sebagai rentenir online.
Bagaimana tidak, banyak hal buruk yang terjadi jika seseorang mengajukan pinjaman di pinjol ilegal.
Bukan hanya bunganya yang tinggi melebihi aturan OJK saja.
Tenor pinjaman pinjol ilegal juga relatif singkat dibandingkan dengan pinjol legal.
Selain itu, proses penagihan pinjol ilegal juga dikenal agresif dan kasar.
Bahkan OJK menyebut ada banyak kasus pelanggaran berat yang dilakukan oknum pinjol ilegal.
Pinjol ilegal juga kerap menjebak orang dengan cara licik.
Berbagai modus dilakukan termasuk mengaku sebagai pinjol legal yang berizin OJK.
Selain itu, pinjol ilegal juga berani mengakses data pribadi hingga kontak darurat debitur tanpa izin.
Rupanya ada alasan yang membuat pinjol ilegal berani melakukan itu.
SWI membongkar kelicikan pinjol ilegal yang memanfaatkan data pribadi dan kontak darurat debiturnya.
Dilansir dari laman resmi kominfo.go.id, Ketua SWI membongkar ciri-ciri dan trik licik yang biasa dilakukan pinjol ilegal.
Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) mengatakan salah satu ciri pinjol ilegal yang pertama tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Agar tak tertipu, masyarakat bisa melihat pinjol yang terdaftar yang bisa dilihat di website ojk.go.id.
Apabila ditawari pinjaman, wajib cek apakah terdaftar atau berizin di OJK melalui website atau tanyakan ke contact center OJK di nomor 157.
Tongam meneruskan, ciri lainnya yaitu tidak diketahui lokasi kantornya.
Mereka sengaja menyamarkan untuk melakukan penipuan kepada masyarakat.
Lalu syarat pinjaman sangat mudah, yaitu cukup dengan fotokopi KTP dan foto diri dana pinjaman langsung cair.
Namun hal itu ternyata sangat menjebak dengan bunga tinggi dan jangka waktu pinjaman singkat.
Berikutnya, penipu pinjol meminta untuk mengizinkan semua data dan kontak di ponsel bisa diakses.
Hal itu bisa menjadi alat intimidasi saat masyarakat tidak membayar pinjaman.
Mereka akan meneror bukan hanya kepada peminjam tetapi kepada semua kontak yang ada.
Tongam pun mengimbau masyarakat, apabila menerima penawaran pinjol melalui SMS atau WA itu sudah dipastikan ilegal.
Adukan pinjol ilegal ke Kepolisian untuk diproses secara hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
Setelah melakukan laporan ke kepolisian, langkah selanjutnya yang dapat Anda lakukan yaitu melaporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran.
Satgas Waspada Investasi dapat Anda hubungi melalui alamat email di waspadainvestasi@ojk.go.id.
Terakhir, lapor ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Hati-hati! Terjebak Pinjol Ilegal, Begini Cara Cek Legalitas Pinjaman Online Dari WA
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar