Mereka akan meneror bukan hanya kepada peminjam tetapi kepada semua kontak yang ada.
Tongam pun mengimbau masyarakat, apabila menerima penawaran pinjol melalui SMS atau WA itu sudah dipastikan ilegal.
Adukan pinjol ilegal ke Kepolisian untuk diproses secara hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
Setelah melakukan laporan ke kepolisian, langkah selanjutnya yang dapat Anda lakukan yaitu melaporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran.
Satgas Waspada Investasi dapat Anda hubungi melalui alamat email di waspadainvestasi@ojk.go.id.
Terakhir, lapor ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Hati-hati! Terjebak Pinjol Ilegal, Begini Cara Cek Legalitas Pinjaman Online Dari WA
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar