Nama baik debitur yang masih berstatus mahasiswa pun bisa terancam buruk akibat penagihan pinjol.
Saat pertama kali mengajukan pinjaman, pengguna akan diminta beberapa dokumen pribadi, misalnya KTP, KK, NPWP, akun internet banking dan slip gaji.
Informasi akan digunakan fintech untuk mengetahui identitas debitur, termasuk juga akan dilaporkan ke OJK jika menunggak membayar dan masuk daftar hitam atau blacklist.
Sementara bagi mahasiswa yang belum memiliki slip gaji, galbay pinjol tetap bisa memberikan efek buruk pada skor kredit.
Parahnya mahasiswa tersebut bisa ada dalam daftar hitam akan kesulitan hingga tidak bisa mendapatkan bantuan layanan keuangan lagi di masa depan.
Oleh karena itu, jaga skor kredit dengan membayar tagihan pinjaman tepat waktu.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar